Sengketa Pilkada Muna Putus di MK, KPU Segera Jadwalkan Pleno Penatapan Rusman-Bachrun

waktu baca 1 menit
Anggota KPU Muna, Ngsari Faeda

MUNA, TP – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna yang sempat menjadi sengketa di Mahkama Konstitusi (MK) akhirnya selesai. Majelis Hakim MK menolak gugatan Pasangan Calon La Ode M Raji’un – H La Pili (Rapi), Selasa (16/2) jam 19.20.WITA.

Sebagai penyelenggara pilkada Muna, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana segera menggelar pleno penetapan pemenang pilkada Muna oleh LM Rusman Emba ST dan Drs H Bachrun MSi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih periode 2021-2026.

“Sengketa Pilkada Muna sudah putus di MK. Terkait waktu KPU Muna akan menggelar pleno penetapan pemenang pilkada Muna tahun 2021- 2026, akan dilakukan setelah 5 hari KPU Muna menerima salinan putusan dari MK,” ujar komisioner KPU Muna, Ngasri Faeda, Selasa (16/2) jam 20.30 melalui via handphone.

Dia mengatakan salinan putusan MK itu bisa diakses melalui website resmi MK. “Kita tunggu saja, kalau besok salinan putusan itu sudah kita terima, pleno lebih cepat kita lakukan,” katanya.

Diterangkannya, salinan putusan MK dapat di akses melalui website resmi Mahkamah Konstitusi selain itu juga bisa diambil langsung ke MK. ”Pokoknya kita tinggal menunggu saja,” imbuhnya.

Liputan : Tim triaspolitika.id

error: Content is protected !!