Sekap dan Cabuli Remaja Disabilitas, Pria di Baubau Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Pria di Baubau Diringkus Polisi

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria inisial LK (32), asal Buton Utara (Butur) dibekuk aparat kepolisian Tim Resmob Polsek Wolio, Polres Baubau.

LK Diringkus petugas atas dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa itu terungkap pada Sabtu 21 Mei 2022, saat salah seorang pria melihat korban usia 14 tahun yang juga penyandang disabilitas, tengah dibawa oleh seorang pemuda tak dikenal.

Pria yang curiga dengan gerak gerik pemuda tersebut kemudian melaporkan kepada nenek korban. Apa lagi pasca dibawa oleh pria tak dikenal, korban juga tak kunjung pulang ke rumah seharian full.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan usai dibawa oleh LK, keluarga korban baru mendapat perkembangan informasi keesok harinya.

Saat itu, kerabat yang sebelumnya melaporkan pada nenek korban, mendapat pesan singkat dari korban yang memberitahukan posisinya saat itu.

“Saat itu korban secara diam-diam melaporkan tindakan pelaku pada keluarganya melalui pesan singkat. Kemudian korban menginformasikan kepada pihak keluarga keberadaannya serta mengirim foto pelaku,” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.

Informasi yang diterima keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” sambung erwin pada Selasa (24/5/2022).

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mendatangi pelapor yang sebelumnya sudah diberitahu oleh korban melalui telepon selulernya.

”Setiba di lokasi polisi kemudian melakukan penggerebekan. LK dan korban ditemukan berada di dalam kamar, keadaan LK hanya mengenakan sarung,” jelasnya.

Kata Kapolres, dari hasil interogasi, pelaku LK mengaku sudah sering menyetubuhi korban berulang kali.

”Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian belakang paha. Korban juga mengalami luka memar pada bagian leher,” terang Kapolres Baubau.

Atas perbuatannya LK dijerat pasal dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” jelasnya.

Pelaku saat ini ditahan diruang tahanan Mapolsek Wolio. Pelaku LK dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *