Rutan Kolaka usulkan 168 Narapidana dapat Remisi Idul Fitri

waktu baca 2 menit
Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan.|Jamal/Triaspolitika.id

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Jelang hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka mengusulkan 168 Warga Binaannya untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.

Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan menuturkan, saat ini penghuni Rutan Kolaka berjumlah 429 orang yang terdiri dari tahanan 254 orang dan Narapidana sebanyak 180 orang.

”Dari 180 orang narapidana Rutan Kolaka, 168 telah memenuhi syarat untuk di usulkan mendapat remisi Idul Fitri,” tutur Tutut pada Triaspolitika.id Rabu, (12/4/2023).

Kata Tutut, besaran remisi yang didapatkan oleh warga binaan nantinya bakal beragam. Mulai 15 hari, satu Bulan serta satu bulan 15 hari.

“Dari 168 orang yang kami diusulkan untuk mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 71 Orang. Kemudian remisi untuk satu bulan 65 orang, sedangkan remisi satu bulan 15 hari berjumlah 32 orang,” jelasnya.

Tutut Jemi berharap narapidana yang telah diusulkan mendapat remisi, dapat berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada serta aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan. ”Agar bisa segera bebas dengan mendapatkan pengurangan remisi tersebut,” pungkasnya.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantana), Sri Ika Andhayani menyebutkan, jumlah narapidana yang diusul untuk mendapat remisi sudah termasuk dengan napi terpidana kasus korupsi dan narkotika yang masuk dalam kategori PP99.

“Dari 168 orang itu sudah termasuk kasus Korupsi dan Narkotika PP99 di dalamnya,” imbuh Ika.

Diketahui, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!