Respons Cepat, Polisi ungkap Curanmor di Kolaka Timur Kurang dari 24 Jam
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Kasus itu ditangani jajaran Polsek Lambandia dengan dukungan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur.
Peristiwa bermula ketika Rahmatullah (37), warga Kelurahan Penanggo Jaya, mendatangi Polsek Lambandia pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda berwarnah merah-putih bernomor polisi DT 3890 AA. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman Kantor Kelurahan Penanggo Jaya pada Minggu malam, 13 September 2026.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Menerima laporan itu, Kapolsek Lambandia IPTU Ismail bersama Kanit Reskrim Polsek Lambandia AIPDA La Insan dan personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur hingga dini hari.
Hasilnya, polisi mendeteksi keberadaan terduga pelaku berinisial DH (17), warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 03.15 WITA, petugas bergerak ke Jalan Poros Desa Wonuamboteo, Kecamatan Lambandia. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DH yang diduga terkait pencurian sepeda motor milik korban.
“Saat kami melakukan penyelidikan yang diback-up Tim Opsnal Polres Kolaka Timur, kami mendapat informasi pelaku melintas di Jalan Poros Desa Wonuamboteo. Tim kemudian bergeser ke lokasi dan berhasil menemukan pelaku,” uangkap IPTU Ismail.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda merah-putih yang dilaporkan hilang. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan data yang dilaporkan korban.
Dalam pemeriksaan awal, DH mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban Rahmatullah mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Lambandia dan Polres Kolaka Timur yang berhasil menemukan kembali sepeda motor miliknya dalam waktu singkat.
“Saya apresiasi gerak cepat kepolisian. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka Timur yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons cepat laporan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Langkah itu juga disebut sebagai implementasi Commander Wish Kapolda Sulawesi Tenggara “Jaga Bumi Anoa”, khususnya semangat “Jaga Kepercayaan” melalui pelayanan kepolisian yang responsif terhadap masyarakat.
- Editor: Dekri







