Rekuitmen, Bawaslu Busel Bahas Penelitian Berkas Panwascam pada Pemilu 2024

waktu baca 3 menit

BUSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Bawaslu Kabupaten Buton Selatan (Busel), mulai membahas terkait penyeleksian berkas bakal calon anggota Panwas kecamatan (Panwascam) menghadapi Pemilu 2024.

Rekuitmen Panwascam Busel mulai dibahas sejak Senin, 10 Oktober 2022.

Hal itu berkaitan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1.09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Bawaslu Busel melakukan penelitian berkas calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Panwascam bakal melakukan proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka melalui kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk.

Ruang lingkup penelitian berkas calon Panwaslu Kecamatan meliputi kelengkapan dan keabsahan berkas peserta, diantaranya surat lamaran, daftar riwayat hidup, KTP-el, Ijazah terakhir (terlegalisir), surat keterangan berbadan sehat, surat izin dari atasan langsung bagi PNS, serta surat pernyataan bermaterai yang memuat 10 poin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Mahyudin sekaligus ketua pokja rekruitmen pengawas kecamatan, berharap proses perekrutan di mulai dari tahap pendaftaran sampai pada penetapan jajaran pengawas Ad hoc tingkat Kecamatan tersebut berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang ada. Sehingga pengawas kecamatan yang terpilih betul betul mempunyai integritas dan kualitas yang baik.

“Proses rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan diharapkan berjalan tertib dan di lakakun se profesional mungkin tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasilnya bisa kita dapatkan pengawas yang berintegritas” tegas Mahyudin selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.

Menurut sekretaris pokja Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Buton Selatan, LM. Suharjono, sejak tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 Jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan sebanyak 179 orang terdiri dari 141 laki-laki dan 38 perempuan.
Sesuai keputusan Bawaslu RI, masih LM. Suharjono, Pokja perlu memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dari jumlah mendaftar. Mengingat jumlah pendaftar di beberapa kecamatan belum memenuhi keterwakilan 30% perempuan maka Kelompok Kerja Bawaslu Buton Selatan memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.

Hal ini berlaku bagi 6 (enam) kecamatan diantaranya Kecamatan Sampolawa, Kecamatan Lapandewa, Kecamatan Siompu, Kecamatan Siompu Barat, Kecamatan Batu atas dan Kecamatan Kadatua.

Pada masa perpanjangan pendaftaran pembentukan Panwaslu Kecamatan, jumlah pendaftar sebanyak 15 orang, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan. Total jumlah pendaftar sebanyak 194 orang.

Proses penelitian berkas pembentukan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 09 sampai 11 oktober 2022. Setelah peneilitian berkas dilakukan, dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan berkas calon peserta Panwaslu Kecamatan pada Rabu, 12 Oktober tahun 2022.

Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Rosni, menyampaikan masyarakat harus terlibat dalam memberikan tanggapan secara aktif pada pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagai bentuk partispasi masyarakat dalam menilai proses pembentukan Panwaslu Kecamatan.

“masyarakat harus terlibat aktif memberikan tanggapan terkait nama nama yang kedepan akan lulus penelitian berkas, ini sebagai bentuk penilaian public dalam proses pembentukan panwaslu kecamatan” pungkasnya.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *