PT Vale Pastikan Pengembangan Blok Pomalaa Penuhi Ketentuan

waktu baca 5 menit
PT Vale saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026).|Dok/PT. Vale

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – PT Vale Indonesia Tbk memastikan pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berjalan secara transparan dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengelolaan lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan PT Vale, bagian dari Grup MIND ID, dalam menanggapi berbagai masukan yang muncul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026).

RDP tersebut membahas sejumlah aspek dalam pengembangan Blok Pomalaa, termasuk pengelolaan tenaga kerja, keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, serta penyelarasan data antara perusahaan, kontraktor, pemerintah daerah, dan instansi teknis.

Senior Manager HSOR IGP Pomalaa PT Vale, Guntur Suryaning Hadi, mengatakan perusahaan menghormati fungsi pengawasan DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

“PT Vale terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Data yang menjadi kewajiban perusahaan akan disampaikan melalui mekanisme resmi secara akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Guntur seusai menghadiri RDP.

Ia menjelaskan, pengembangan Blok Pomalaa melibatkan sejumlah kontraktor dan subkontraktor dengan jumlah tenaga kerja serta lingkup pekerjaan yang dapat berubah mengikuti tahapan konstruksi.

Karena itu, menurut Guntur, konsolidasi data diperlukan agar setiap informasi memiliki periode, sumber, cakupan, dan penanggung jawab yang jelas.

Setiap permintaan data resmi akan dikoordinasikan dengan unit terkait. Apabila proses konsolidasi masih berlangsung, perusahaan akan menyampaikan status penyelesaiannya agar informasi yang digunakan dalam fungsi pengawasan dapat ditelusuri dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

  • Rekrutmen Tenaga Kerja

Dalam aspek ketenagakerjaan, PT Vale bersama mitra kerja menjalankan proses rekrutmen berdasarkan kebutuhan proyek dan kompetensi yang dipersyaratkan.

Perusahaan juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal agar memiliki kesiapan untuk berpartisipasi dalam tahapan konstruksi maupun operasional.

Selama tiga tahun pengembangan proyek di Kabupaten Kolaka, PT Vale telah menyelenggarakan berbagai pelatihan peningkatan kompetensi serta memberikan dukungan kepada Balai Latihan Kerja Komunitas Kabupaten Kolaka.

Informasi lowongan pekerjaan juga disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan saluran informasi lokal untuk memperluas akses masyarakat terhadap peluang kerja.

“Peningkatan kompetensi diarahkan agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing dan kesempatan lebih luas untuk mengisi posisi teknis, pengawasan, maupun kepemimpinan sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan,” ujar Guntur.

Kontraktor dan subkontraktor, lanjut dia, juga diwajibkan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan terhadap pekerjanya. Laporan terkait proses rekrutmen, hubungan kerja, upah, serta hak normatif akan ditelusuri berdasarkan informasi dan bukti pendukung.

Terkait tenaga kerja asing (TKA), Guntur mengatakan berdasarkan kondisi dan laporan terakhir, tidak terdapat TKA yang bekerja secara langsung di area proyek Pomalaa.

“Kalaupun ada TKA, dia tidak bekerja di sini, tetapi sifatnya sebagai direktur pusat di Jakarta. Dia mungkin pada saat itu berkunjung ke sini. Jadi bukan pekerja yang secara langsung bekerja di sini. Dalam pelaporan terakhir, kondisi terakhir tidak ada TKA,” tegasnya.

  • Perkuat Kepatuhan Pelaporan

Guntur mengakui mekanisme pelaporan ketenagakerjaan di antara kontraktor masih memerlukan penyelarasan.

Sebagian kontraktor telah menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten, sementara sebagian lainnya telah meneruskan laporan hingga tingkat provinsi.

“Para kontraktor sudah melaporkan ke kabupaten, tetapi ada yang belum sampai ke provinsi. Ada juga yang sudah sampai ke provinsi. Jadi masih ada kesenjangan di antara kontraktor untuk memahami alur dan prosedur pelaporan yang benar,” katanya.

Untuk menyamakan pemahaman, PT Vale akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait mengenai prosedur pelaporan, termasuk penggunaan sistem daring.

Menurut Guntur, penyelarasan tersebut diperlukan agar data ketenagakerjaan seluruh kontraktor dapat segera disinkronkan.

“Ketika sudah ada penyuluhan secara langsung dari Dinas Tenaga Kerja mengenai tata cara pelaporan, termasuk kewajiban melalui sistem online dan bukan secara manual, saya kira itu bisa kita bereskan. Apalagi pada pertemuan berikutnya seluruh data harus sudah sinkron,” ujarnya.

Ia memastikan kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan dipenuhi sesuai prosedur.

“Jelas, wajib dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami mengikuti prosedur. Kalau memang harus dilaporkan, ya kami laporkan. Jadi bukan berarti kami tidak mau melaporkan, tetapi mungkin ada metode yang belum dipahami. Hal itu yang akan kami benahi,” tegas Guntur.

  • Keselamatan Kerja Jadi Prioritas

Di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, PT Vale memastikan perlindungan pekerja menjadi prioritas dalam seluruh aktivitas proyek.

Standar keselamatan berlaku bagi pekerja perusahaan, kontraktor, subkontraktor, maupun pihak lain yang beraktivitas di wilayah proyek.

Penerapannya meliputi identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pemenuhan kompetensi, prosedur kerja aman, pemeriksaan peralatan, pengawasan pekerjaan, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.

Setiap kondisi tidak aman, kejadian berbahaya, maupun kecelakaan kerja wajib ditangani dan diinvestigasi untuk menentukan langkah perbaikan.

“Tidak ada target pekerjaan yang lebih penting daripada keselamatan. Ketidakpatuhan harus segera dikoreksi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Guntur.

Menurut dia, kepatuhan terhadap standar keselamatan tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelengkapan administrasi, tetapi harus tercermin dalam penerapan prosedur dan pengendalian risiko secara efektif di lapangan.

Sementara itu, dalam pengelolaan lingkungan, kegiatan PT Vale di Blok Pomalaa mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai lingkup masing-masing kegiatan.

Perusahaan juga telah memperoleh Persetujuan Teknis yang tertuang dalam surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2024 sebagai acuan pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan dan pembuangan air limpasan.

Dokumen tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan lingkungan kepada instansi berwenang. Pelaksanaannya diperkuat melalui pengendalian di lapangan, pemantauan berkala, serta tindak lanjut terhadap temuan.

Guntur mengatakan laporan masyarakat terkait kualitas air, sedimentasi, debu, aliran sungai, lahan pertanian, maupun dugaan dampak lainnya akan diperiksa dan, bila diperlukan, dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Setiap pengaduan akan ditangani secara proporsional. Kesimpulan dan langkah penanganannya harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan data yang dapat diuji,” ujarnya.

Untuk mendukung pemeriksaan, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara lengkap, antara lain lokasi, waktu kejadian, pihak terkait, uraian kejadian, serta informasi pendukung lainnya.

PT Vale menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, kontraktor, perwakilan pekerja, dan masyarakat untuk menyelaraskan informasi sekaligus memastikan langkah perbaikan dapat dilaksanakan dan dievaluasi.

“Keterbukaan harus tercermin dalam informasi yang akurat, proses yang dapat ditelusuri, dan tindak lanjut yang dapat dievaluasi. PT Vale akan terus memperkuat tata kelola agar setiap kewajiban perusahaan dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkas Guntur.(**)