PT CSM Tunjukkan Dokumen IUP 475 Hektare, Tegaskan Legalitas di Tengah Polemik dengan PT GAN
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – PT Citra Silika Mallawa (CSM) memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan yang menjadi dasar kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 475 hektare di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Langkah tersebut dilakukan untuk menanggapi polemik yang berkembang belakangan ini, menyusul adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan IUP OP milik perusahaan tersebut.
Persoalan semakin mencuat setelah adanya klaim dari pihak PT GAN terhadap wilayah pertambangan yang sama.
Direktur PT CSM, H. Samsualam Paddo, SH, menegaskan bahwa perusahaan memiliki IUP OP seluas 475 hektare yang menurutnya diterbitkan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memiliki IUP seluas 475 hektare yang sah dan resmi sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Samsualam di hadapan awak media, Minggu (8/11/2026).
Sambil memperlihatkan dokumen perizinan perusahaan, Samsualam menjelaskan bahwa luas wilayah IUP OP PT CSM telah tercantum secara jelas dalam dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.
“Ini dokumen yang kami miliki. Di dalam dokumen ini tertera dan tertulis bahwa luas IUP OP PT CSM adalah 475 hektare. Ini merupakan dokumen resmi yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selama proses pengurusan perizinan, PT CSM mengaku telah mengikuti seluruh tahapan administratif dan teknis, mulai dari Kuasa Pertambangan (KP), peningkatan ke tahap eksplorasi, hingga penerbitan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang berkaitan dengan dokumen lingkungan perusahaan.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut kemudian bermuara pada penerbitan IUP Operasi Produksi dengan luas wilayah 475 hektare.
“Jadi, luas IUP OP PT CSM adalah 475 hektare. Kami keberatan jika ada yang menyebut luasnya bukan 475 hektare, karena luasan tersebut sesuai dengan hasil dan tahapan eksplorasi yang kami jalani,” jelasnya.
Samsualam juga menyebutkan bahwa proses perizinan perusahaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Pihak perusahaan turut memaparkan kronologi penerbitan dokumen perizinannya.
Berdasarkan keterangan manajemen PT CSM, Kuasa Pertambangan (KP) perusahaan lebih dahulu diterbitkan pada 16 Oktober 2008.
Selanjutnya, perusahaan menyebut izin tersebut mengalami peningkatan menjadi IUP pada 5 April 2010, hingga akhirnya memperoleh IUP Operasi Produksi pada 14 Maret 2014.
Sementara itu, Humas PT CSM, Muhammad Nur Kusain, SH., MH, turut memberikan penjelasan mengenai aktivitas dan riwayat perizinan PT GAN yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
Ia menyatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu saksi dalam persidangan, PT GAN tidak pernah melakukan kegiatan produksi di wilayah yang dipersoalkan.
“Selama kami berkegiatan, PT GAN tidak pernah melakukan produksi sebagaimana yang dikatakan oleh salah satu saksi saat persidangan. Sebab, IUP Eksplorasi PT GAN berakhir pada 2015 dan tidak diperpanjang lagi,” terang Muhammad Nur Kusain.
Ia juga menegaskan bahwa PT CSM berpegang pada dokumen IUP OP yang dimiliki perusahaan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Polemik mengenai luas dan keabsahan wilayah IUP OP seluas 475 hektare tersebut kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kolaka Utara.
Untuk memastikan persoalan tersebut, keabsahan dokumen perizinan, riwayat penerbitan izin, serta batas wilayah konsesi masing-masing perusahaan menjadi hal penting untuk ditelusuri melalui instansi berwenang.
- Reporter : Fyan







