PT CNI nilai pernyataan DPD LAKI Sultra pencemaran nama baik

waktu baca 3 menit
Smelter milik PT Ceria

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menilai pernyataan Ketua DPD LAKI Sultra Mardin Fahrun, sangat berlebihan (Hoax) dan terkesan mengarah kepada pencemaran nama baik terkait pemberitaan dengan judul Terjadi Kecelakaan Kerja di PT CNI pada salah satu media online yang diterbitkan 12/2 2024 lalu.

“Kami menilai ketua DPD LAKI Sultra mengeluarkan pernyataan yang mengada-ada dan sangat berlebihan, serta mengarah pada pencemaran nama baik badan hukum,’’ kata Dirops PT CNI Yusram Rantesalu didampingi KTT Alpi Cekdin dan Projact Manager Sonny Darsono, Rabu (13/03/2024).

‘’Coba tunjukan dan buktikan kepada kami mana karyawan PT Ceria Nugraha Indotama yang meninggal akibat kecelakaan kerja,” sambung dia.

Yusram menyayangkan pernyataan Mardin Fahrun sebagaimana dimuat di media online dimana dikatakan bahwa miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja.

Inilah yang dinilai mengada-ada dan sangat berlebihan serta mengarah kepada pencemaran nama baik perusahaan yang berkategori proyek strategis nasional.

Yusran mengklarifikasi, bahwa memang pada tanggal 11 Maret 2024, telah terjadi kecelakaan kerja ringan yang menimpa karyawan konstruksi smelter, dimana terjatuh dari lantai 2 pekerjaan pemasangan steel plate platform, area furnace line 9 C1.

Dari hasil investigasi diketahui bahwa penyebab kecelakaan adalah bahwa si korban terlalu menggebu gebu (bersemangat) dalam melaksanakan pekerjaannya, dimana menarik plate dengan rope secara mundur tanpa memperhatikan keadaan di belakang area kerjanya.

“Secara hak sebagai karyawan, yang bersangkutan sudah mendapatkan pengarahan atau induksi panduan cara kerja aman dan mengikuti safety talk manajemen awal shift kerja sebelum kejadian. Setelah kejadian si korban dilarikan ke klinik perusahaan dan mendapatkan pertolongan dasar sebelum akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Kolaka,” ungkapnya.

Adapun tindakan medis dilakukan secara intensif yaitu rontgen untuk semua kondisi tulang rusuk, tulang dada, thorax, tengkorak, kaki dan tangan dan juga dilakukan USG dan CT-scan.

“Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan secara komprehensiv korban dinyatakan tidak ada fracture, tidak ada luka memar, tidak ada pendarahan, tidak mengalami dislokasi dan dinyatakan sehat dan bisa pulih kembali bekerja sejak tanggal 12 Maret 2024,” kata Yusram Rantesalu dibenarkan Alpi Cekdin dan Sonny Darsono.

 

Menurut Yusram, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam menjalankan aktivitas pertambangan senantiasa menerapkan prinsip good mining Practice. “Dalam beroperasi PT Ceria Nugraha Indotama senantiasa menerapkan prinsip-prinsip good mining Practice,” tegasnya.

Selain itu, pembangunan smelter pengolahan dan pemurnian bijih nikel Ceria yang sangat progresif, dimana membutuhkan banyak tenaga kerja dan terus mengalamai penambahan seiring  tahap penyelesaian konstruksi.

“Dengan semakin bertumbuhnya PT Ceria Nugraha Indotama dalam kegiatan pertambangan dan pembangunan pabrik pengolahan, dan pemurnian maka tantangan dalam implementasi Keselamatan Pertambangan semakin dinamis, namun upaya leading berupa program program keselamatan terus ditingkatkan dan semakin intensif dilaksanakan,” kata Yusram (*)

Editor: Azril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!