Pria di Kolut Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria berinisial SU (30), warga asal Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh petugas kepolisian.

Terduga pelaku diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan aksi bejad pelaku terjadi di rumah korban pada hari Selasa (5/4) sekira pukul 12.20. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi.

“Saat itu korban sendirian di rumah, tiba-tiba datang pelaku bertamu dan minta dibuatkan secangkir kopi sambil duduk diteras rumah korban,” jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi oleh media, Selasa (6/7).

Setelah dibuatkan kopi, lanjut Kasat Reskrim, korban langsung masuk kedalam rumah dengan modus menonton Tv.

“Pelaku tiba-tiba masuk kedalam rumah dan langsung mencabuli korban. Korban sempat minta tolong namun mulut korban disumpal pakai tangan pelaku,” uangkap Kasat Reskrim.

Usai melakukan pencabulan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengenakan kembali pakaiannya dan langsung kabur.

“Sebenarnya, kasus ini sudah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku namun tidak ada titik temu. Makanya keluarga korban melaporkan pelaku ke polsek Ranteangin,” katanya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangka telah melakukan Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkasnya.

Reporter: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *