Polsek Watubangga berhasil amankan dua pelaku pencuri Modul PLTS

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Personel Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian modul PLTS milik pemerintah Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada.

Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku satunya ditangkap di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sedangkan satu pelaku lagi ditangkap di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto Ladiwa. Kata Rusdi, Ia memimpin langsung penangkapan kedua terduga pelaku.

“Betul sekali. Saya memimpin langsung penangkapan kedua terduga pelaku. Satu pelaku lagi masih DPO,” terang Ipda Rusdianto kepada Triaspolitika.id Jumat, (29/3/2024).

Kata dia, penangkapan dilakukan terhadap kedua pelaku, setelah Polsek Watubangga menerima laporan dari kepala desa Petudua Yusrina.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menindak lanjuti dengan mendatangi TKP. Setelah itu kami lakukan penyelidikan, alhasil kami mengetahui keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.

Ia menyebut kedua terduga pelaku yakni inisial HL dan SR. Komplotan tersebut diduga melakukan pencurian modul PLTS milik pemerintah desa sebanyak 13 lembar.

Kata Rusdi, selain mengamankan kedua terduga pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di Kota Kendari berupa tiga unit modul wika PV type WJ200+M Monocrystalline.

“Barang bukti tersebut pelaku jual melalui grup facebook Kendari Jual Beli,” ungkap Kapolsek Watubangga.

Sedangkan tujuh unit barang bukti lainya kata dia, telah terjual di pulau kecil yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.

Tindakan pencurian yang dilakukan pelaku menyebabkan pemerintah Desa Petudua mengalami kerugian hingga 65 juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 subsider Pasal 363.

Editor : Dekrit

error: Content is protected !!