Polres Wakatobi : Tuntaskan Kasus Cabul Terhadap anak

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

WAKATOBI, TP – Kepolisian Resor Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali menangani perkara dugaan tindakan asusila terhadap anak berusia 12 tahun berstatus pelajar di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Saat ini, korban mengalami trauma mendalam.

Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Juliman, SH., MH menuturkan, sekitar bulan November 2020 pada tengah malam, korban Bunga (12) dihubungi oleh pelaku Kumbang (16) dan memberitahukan agar keluar rumah karena ia sudah berada diluar rumahnya.

“Saat itu korban Bunga sempat menyuruh pelaku Kumbang pulang namun pelaku tidak mengindahkannya dan ia langsung  menarik korban masuk kedalam kamar rumahnya korban kemudian langsung melakukan perbuatan layaknya suami isteri terhadap diri korban,” ujar IPTU Juliman, SH., MH. Senin (4/1/2021).

Lanjut kata dia, saat ini berkas perkaranya telah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Wakatobi, dan untuk tersangka saat ini menjalani proses Wajib Lapor di Polres Wakatobi karena statusnya juga masih sebagai anak.

“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82  ayat (1) Jo 76 (E) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara,” pungkasnya.

IPTU Juliman juga menghimbau, kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap aktivitas anaknya serta peran serta masyarakat guna mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak.

Reporter: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *