Polres Wakatobi Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan, Safriadin alias Anggo, kepada Kejaksaan Negeri Wakatobi pada Selasa (27/5/2025), setelah melalui proses penyidikan yang tuntas.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap II dalam sistem peradilan pidana, yang mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Safriadin diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Topa I, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, pada 28 Maret 2025. Dalam kejadian tersebut, tersangka menggunakan sebilah pisau, yang kini menjadi barang bukti utama dalam perkara.
Kepolisian menyatakan bahwa Safriadin dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) subsider ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Melalui pernyataan resminya, pihak Polres Wakatobi menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam penanganan kasus serta komitmen institusi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan rasa aman dan memberantas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Wakatobi,” tulis keterangan resmi yang diterima Triaspolitika.id.
Polres Wakatobi mengimbau masyarakat untuk terus mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan menjauhkan diri dari tindakan yang merugikan pihak lain secara fisik maupun hukum.
Reporter: Anto







