Polres Wakatobi Menang Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan Suwanto 

waktu baca 1 menit
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi , Fahreshi Arya Pinthaka, SH saat membacakan putusan sidang Praperadilan Nomor Perkara 2/ Pid.Pra/2021/PN Wgw.(21/6/2021). Foto: Anto/Triaspolitika.id

WAKATOBI, TP – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi , Fahreshi Arya Pinthaka, SH menolak permohonan praperadilan pemohon Suwanto terhadap Kapolres Wakatobi.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim  di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Wangi-wangi secara terbuka.

“Menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dan memerintahkan pihak pemohon membayar biaya perkara dengan biaya perkara nihil,” kata Hakim Tunggal Fahreshi Arya Pinthaka, SH saat membacakan isi putusan tersebut, Senin (21/6/2021) siang.

Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Juliman SH., MH usai putusan praperadilan mengaku merasa senang atas keputusan hakim, karena tudingan pemohon kepada Polres Wakatobi tak terbukti.

“Intinya kita menang karena hakim menolak gugatan yang diajukan pemohon. Dan membuktikan bahwa tidak ada kesewenangan yang dilakukan oleh Polres Wakatobi terhadap pemohon,” kata Kasat Reskrim Iptu Juliman SH.,MH.

Dilansir sebelumnya disebutkan, Kapolres Wakatobi dipraperadilankan. Gugatan diajukan oleh  salah seorang pemohon Suwanto. Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Wgw.

Sidang praperadilan tersebut dimulai sejak pekan lalu, diikuti oleh Tim kuasa Pemohon PT Buton Karya Konstruksi (BKK) Dedi Ferianto, SH dkk serta Tim kuasa Termohon diwakili oleh Polres Wakatobi diantaranya  Kasat Reskrim Iptu Juliman SH., MH, Aipda Suprianto, dan Aipda Muliadi.

Reporter: Anto