Polres Koltim Tangkap Dua Spesialis Curanmor Asal Konsel, Tiga Motor Diamankan
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, bwrhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua pelaku asal Kabupaten Konawe Selatan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Polres Koltim, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni dan Kasi Humas Polres Koltim IPTU Irfan.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Konawe Selatan dan beraksi di wilayah Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur.
“Pelaku ini merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan. Mereka datang ke wilayah Pinanggo untuk mencari target kendaraan,” kata Tinton saat konferensi pers.
Menurut dia, para pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu memantau situasi di lokasi yang menjadi sasaran.

Setelah memastikan kondisi aman, mereka kemudian mencuri sepeda motor milik warga.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.
Pelaku pertama berinisial JN ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Koltim di Desa Bou, Kecamatan Lambandia. Sementara pelaku kedua berinisial AD diamankan di Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“Di tersebut kami berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang saat ini masih didalami keterkaitannya,” kata Tinton.
Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Mereka sebelumnya pernah ditangkap dalam perkara serupa.
Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim URC Polres Koltim, Polsek Lambandia, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Ini merupakan keberhasilan bersama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus curanmor yang meresahkan warga,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
“Jangan parkir sembarangan dan gunakan kunci ganda pada kendaraan, karena pelaku curanmor selalu mencari kesempatan saat pemilik lengah,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kapolres menambahkan, bagi warga yang merasa kehilangan maupun berhadapan dengan kasus tindak pidana, segera laporkan melalui 110 untuk laporan tindak kejahatan atau gangguan keamanan terdekat.
- Editor: Dekri







