Satresnarkoba Bombana Tangkap Pengedar Sabu di Rarowatu, Amankan 11,75 Gram

waktu baca 2 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Desa Rarowatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Minggu (17/5/2026) malam.

Perempuan berinisial AN itu ditangkap sekitar pukul 21.20 Wita di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bombana, Iptu Rusdianto Ladiwa, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut seorang perempuan kerap melakukan transaksi sabu di kediamannya di Desa Rarowatu.

“Personel Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi di sekitar rumah yang dicurigai,” ujar Rusdianto dalam keterangan yang diterima Triaspolitika.id.

Setelah melakukan pemantauan, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati seorang perempuan berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AN yang diketahui merupakan penghuni rumah.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar dan 15 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar rumah pelaku dan diduga sementara dikemas ulang ke dalam sachet berukuran kecil untuk diedarkan kembali.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RO untuk dijual kembali,” kata Rusdianto.

Selain sabu dengan berat bruto 11,75 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya satu pack sachet plastik bening ukuran kecil, pembungkus rokok merek Urban Mild, sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital warna hitam, serta sebuah piring warna putih hijau.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Editor: Dekri