Polres Kolaka Timur Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Dompeng, Tiga Tersangka Ditangkap dan Satu Masih Buron
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil membongkar sindikat pencurian mesin dompeng yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten daerah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS, M, dan K. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran.
Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disertai pembantuan dalam pencurian serta penadahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Adapun tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka Timur, yakni Desa Loka, Kecamatan Tirawuta; Desa Putemata, Kecamatan Ladongi; Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi; dan Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea.
Tim Opsnal Resmob Polres Kolaka Timur mulai mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita terkait pencurian mesin dompeng.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi penjualan barang hasil curian.
“Tiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO,” ungkap AKBP Tinton Yudha Riambodo, Kapolres Kolaka Timur saat menggelar press rilils di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kolaka Timur, Jumat, (3/7/2026).
Kata Tinton, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin penggerak diesel merek Kubota, satu unit mobil Daihatsu Taruna berwarna merah marun yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual hasil curian, satu unit telepon genggam, dua kunci ring, serta sepasang sarung tangan yang diduga digunakan saat beraksi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa empat mesin dompeng hasil curian telah dijual di beberapa lokasi berbeda dengan harga bervariasi, yakni Rp5,5 juta, Rp4 juta, Rp3 juta, dan Rp1,5 juta.
Polres Kolaka Timur masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
- Editor: Dekri







