Polres Kolaka Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (5/11/2026) malam.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 22.00 WITA setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan seorang tersangka berinisial A.P.S alias N kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maarifa, S.H., M.H.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara narkotika dengan barang bukti seberat bruto 3.053,63.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/17/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Kolaka/Polda Sultra tertanggal 6 Juli 2026.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara dan menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Riswandi.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kolaka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Riswandi menegaskan, Polres Kolaka berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut dia, langkah tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dengan pelimpahan tersebut, Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

  • Reporter: A. Jamal