Polres Kendari Ringkus Lima Pengedar Sabu
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendari berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31,53 gram dan tembakau sintesis 0,6 gram.
Dari Lima pelaku diantaranya yakni Erik (31), Farid (21), Rivan (31), Awi (18), Aldi (23) dibekuk di tempat berbeda.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengatakan, kelima pelaku tersebut ditangkap saat sedang menunggu orderan yang sedang mereka pesan.
“Pelaku ini merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Kota Kendari, kelima pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar diwilayahnkendari,” ujar Bahtiar. Kamis. 18/11/2021.
Lanjutnya, Ia menjelaskan, pihaknya menangkap Farid di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (26/10/2021), pukul 22.00 WITA dengan barang bukti tembakau sintesis 0,6 gram.
Berselang satu jam kemudian petugas kembali menangkap Rivan (21) di Depan Rumah Makan Pekalongan, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, 23.00 WITA dengan paket sabu 0,81 gram.
Kemudian 3 November 2021 petugas kembali meringkus dua pelaku lainnya yakni Awi dan Aldi di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua sekitar pukul 23.00 WITA dengan sabu seberat 13,71 gram. Sedangkan Erik ditangkap di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada 9 November 2021 dengan sabu seberat 17,01 gram.
“Para pelaku mendekam sel tahanan Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 subsider 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter: Ahmad