Polisi Tangkap Pria di Kolaka, Sita 14,42 Gram Sabu

waktu baca 3 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berinisial SA (29), alias S, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 31 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 14,42 gram.

Penangkapan dilakukan Tim Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P., S.H., M.H., pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika dengan modus menempatkan paket di lokasi tertentu atau menempelkan paket di pinggir jalan.

“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kolaka,” kata Riswandi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan SA berada di area parkir salah satu minimarket.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok Marlboro Black yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku yang berada di BTN Citra Latambaga, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 30 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 31 sachet plastik klip bening dengan berat bruto 14,42 gram,” ujar Riswandi.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus rokok Marlboro Black, satu plastik bulat, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu korek api gas, satu alat hisap atau bong, satu ball plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Redmi warna biru, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah, serta 12 plastik bening runcing.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku mengambil narkotika dari Kendari sebanyak dua kali untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Dalam aktivitas tersebut, tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 untuk setiap gram narkotika yang diedarkan.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

  • Reporter: A. Jamal