Polisi Tangkap Petani di Bombana Diduga Edarkan 16 Paket Sabu

waktu baca 1 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial MA(32) di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 19.00 WITA. Ia diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumah seorang temannya.

“Saat digeledah, dari kantong celana dan tas milik tersangka ditemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram,” kata Arman dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Lanjut Arman, barang bukti itu disimpan dalam plastik kecil dan wadah berbentuk kerucut yang dimasukkan ke dalam kardus lem serta tas pinggang hitam. Selain sabu, polisi juga menyita 16 microtube, sebuah handphone, dan satu kardus lem warna oranye putih.

Berdasarkan interogasi awal, MA mengaku paket tersebut merupakan sisa sabu yang telah diedarkan di tiga kecamatan di wilayah hukum Polsek Poleang.

“Pelaku berperan sebagai pengedar sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bombana untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Arman.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Dekri