Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kolut

waktu baca 1 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pria berinisial AP (20) atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku AP ditangkap di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan setelah melarikan diri pada Senin 15/1/2024.

Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi mengatakan, kejadian pencabulan berawal pada tanggal 6/1/2024. Saat itu, pelaku dan korban berkenalan melalui sosial media Whatsapp dan menjalin hubungan kekasih.

Semenjak menjalin kasih, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda. Aksi yang ketiga kalinya, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban.

“Pelaku tetap memaksa hingga korban akhirnya pasrah dan tidak berdaya. Usai dicabuli, korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke polisi,” kata Arif.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolut. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar.

Reporter : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!