Polda Sultra Gagalkan Peredaran 5,2 Kg Narkoba, Jaringan Antar Provinsi
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menggagalkan peredaran 5,2 Kg sabu-sabu. Dua pengedar ditangkap bersama barang haram tersebut.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Angono mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.
“Sabu ini rencananya akan didistribusikan pelaku di Kendari. Barang (sabu) ini sebenarnya berasal dari Provinsi Jawa Timur, kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan, tiba di Sulawesi Tenggara rencananya bakal diedarkan oleh pelaku,” kata Waris, Jumat (5/8/2022).
Dia menyebut, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GS (20) dan FJ (20). Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda, sedangkan barang bukti diamankan petugas seberat 5,2 Kg sabu, 16 butir extasi dan 1 sachet ganja.
Kata Wakapolda, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari seorang warga. “Saat menerima informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar antar provinsi,” terang Waris.
Kedua pelaku beserta barang buktinya kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Ahmad







