Perumda Kolaka Laporkan Aktivis KAMI ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melaporkan seorang aktivis berinisial MZ bersama sejumlah rekannya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KAMI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Perumda, Andri Alman Assegaf, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena MZ dan koleganya menuding Direktur Utama Perumda Aneka Usaha menyalahgunakan anggaran sebesar Rp11,9 miliar.
“Tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak disertai bukti-bukti,” kata Andri saat konferensi pers di kediaman pribadi Direktur Utama Perumda di Kelurahan Watuliandu, Kolaka.
Menurut Andri, pernyataan MZ yang beredar melalui video di media sosial membentuk opini publik seolah-olah dana Rp11,9 miliar masuk ke kas Perumda dan digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur Utama.
Ia menilai tudingan itu tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah serta pencemaran nama baik.
“Tudingan tersebut menyerang pribadi direktur tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” ujarnya.
Andri menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, baik oleh Direktur Utama maupun pihak internal Perumda lainnya.
Ia menjelaskan dana yang dipersoalkan justru dialokasikan untuk memenuhi kewajiban kepada negara, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti dari kegiatan pertambangan.
Menurut dia, sumber dana itu berasal dari titipan mitra kerja Perumda yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus milik perusahaan daerah tersebut.
“Dana itu merupakan bagian dari mekanisme kerja sama pertambangan dan digunakan untuk kewajiban pembayaran kepada negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Andri.
Sebelumnya, Perumda telah melayangkan somasi kepada MZ dan rekan-rekannya agar menarik pernyataan yang disampaikan melalui video maupun saat rapat dengar pendapat di DPRD Kolaka.
Namun hingga batas waktu 3×24 jam yang diberikan, pihak terlapor disebut tidak memberikan klarifikasi.
Menurut Andri, MZ justru kembali menyampaikan pernyataan melalui video terbaru dengan menampilkan dokumen yang disebut sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Rp11,9 miliar tersebut.
Padahal, kata dia, dokumen yang ditunjukkan tidak membuktikan adanya penggunaan dana seperti yang dituduhkan.
“Dalam teori pembuktian, khususnya perkara korupsi, pembuktiannya jauh lebih kompleks dan sistematis dibandingkan perkara pidana umum. Harus ada bukti nyata mengenai kerugian negara serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok,” ujarnya.
Perumda Aneka Usaha Kolaka akhirnya melaporkan MZ dan koleganya ke Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 4 Maret 2026.
Selain itu, Perumda juga melaporkan pemilik situs berita media lokal karena diduga ikut mempublikasikan pernyataan MZ tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Perumda.
Andri mengatakan tindakan menyebarkan tuduhan tanpa bukti merupakan perbuatan yang dapat dipidana, termasuk mempengaruhi orang lain untuk melakukan fitnah.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kami meminta semua pihak fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Andri.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Reporter: A. Jamal







