Perbup Dana Desa 2026 di Mubar Belum Rampung, DPMD Didesak Segera Tuntaskan

waktu baca 2 menit

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Barat didesak segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026.

Regulasi tersebut menjadi syarat utama bagi pemerintah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menjalankan program pembangunan.

Ketentuan mengenai pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk dalam hal pendanaan.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa penyusunan APBDes harus mengacu pada regulasi kepala daerah sebagai dasar penyaluran dana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Muna Barat, Nasir, mengatakan proses penyusunan Perbup tersebut masih berlangsung di lingkungan pemerintah daerah.

“Prosesnya sedang berjalan dan kemungkinan rampung hari ini. Setelah itu akan ditandatangani oleh pemerintah daerah,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.

Nasir menjelaskan, penetapan Perbup merupakan tahapan penting sebelum dana desa dapat dicairkan ke rekening masing-masing desa. Tanpa adanya regulasi tersebut, proses pencairan tidak dapat dilakukan.

Ia menambahkan, di Provinsi Sulawesi Tenggara baru satu daerah yang telah mencairkan Dana Desa 2026. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muna Barat masih menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar penyaluran dana.

Pemerintah daerah menargetkan pencairan dana desa dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keterlambatan penetapan Perbup ADD dan DD berpotensi menghambat penyusunan APBDes, pencairan dana dari pemerintah pusat dan daerah, hingga pelaksanaan program pembangunan desa.

Dampaknya juga dirasakan pada pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan honor perangkat desa serta kegiatan pemberdayaan masyarakat yang semestinya berjalan sejak awal tahun.

Kritik terhadap lambannya penyusunan regulasi tersebut datang dari pemerhati masyarakat sekaligus tokoh pemuda Muna Barat, Anton. Ia menilai kinerja DPMD belum menunjukkan hasil optimal hingga memasuki Maret 2026.

“Di sini sangat jelas dan perlu dipertanyakan kinerja DPMD Muna Barat. Sampai bulan Maret ini belum ada hasil kerja yang optimal dalam membuat Perbup tentang desa. Akibatnya, 81 desa di Muna Barat sampai sekarang tidak ada pembangunan dan perangkat desa belum menerima honor mereka,” kata Anton.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

“Ini fatal. Di mana profesionalitas dan tugas pokok fungsi DPMD? Jadi pimpinan DPMD Muna Barat harus dievaluasi, bila perlu diganti,” ujarnya.

  • Reporter: Farid