Penyidik Temukan Bukti Permulaan yang Cukup Terkait Kekerasan Murid SDN 23 Tanete Soppeng
SOPPENG, TRIASPOLITIKA.ID – Penyidik Polres Soppeng menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan kekerasan yang dialami oleh Andi Pangeran Batarasolli, salah seorang murid SDN 23 Tanete, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Bukti permulaan ditemukan kepolisian setelah dilakukan peyelidikan. Selanjutnya, kepolisian bakal melakukan penyidikan.
Tindak lanjut kepolisian Polres Soppeng dalam menyikapi laporan kasus dugaan kekerasan terhadap murid SDN Tanete itu diketahui setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara (A.3) Nomor : B/494/XI/2024/ SAT RESKRIM (Tahap Sidik).
Dalam surat tersebut penyidik berharap seceptnya dapat menyelesaikan proses penyidikan.
Orang tua korban, Andi Rita Aryani berharap kepolisian dapat menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami anaknya.
“Harapan kami kasus ini dapat selesai secepatnya, agar tidak terulang lagi kasus yang sama kepada murid yang lain,” pungkasnya.
Editor: Azril
Baca Berita Terkait
Kekerasan Terhadap Anak di SDN 23 Tanete Soppeng: Kronologi dan Tindak Lanjut Kasus