Penuhi Data Pemilih Napi, Rutan Kolaka Ajak Disdukcapil Kerjasama

waktu baca 2 menit
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan (kiri) bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Anas Yusuf (kanan).|Istimewa

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kolaka bertandang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka pada Kamis, (2/3/2023).

Kunjungan Rutan Kolaka tersebut dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil terkait Pelaksanaan Perekaman Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Napi dan Tahanan yang belum memiliki e-KTP.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan, Rutan Kolaka mengajak kerjasama Disdukcapil Kolaka untuk memenuhi data pemilih tahun 2024 bagi warga binaan Rutan Kolaka.

Kata Tutut, kunjungannya bersama staf dari Pelayanan Tahanan Rutan Kolaka disambut baik oleh Kepala Disdukcapil Kolaka, Anas Yusuf di ruang kerjanya.

”Kami sempat berbincang sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Kunjungan kita juga disaksikan oleh beberapa staf dari kedua instansi pemerintah,” kata Tutut pada Triaspolitika.id.

Menurut Tutut, kerjasama antara Rutan Kolaka dan Disdukcapil akan memudahkan koordinasi antara kedua instansi utamanya terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga binaan.

“Kami dari Rutan Kolaka juga mengucapkan terima kepada Disdukcapil atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan memudahkan koordinasi diantara kami, terutama dalam hal kelengkapan administrasi kependudukan bagi warga binaan,” katanya.

Lanjut Tutut, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, Rutan Kolaka diminta untuk melakukan koordinasi secara intens dengan Disdukcapil setempat untuk melengkapi NIK warga binaan dalam rangka persiapan menjelang Pemilu Tahun 2024.

”Dengan kerjasama ini, warga binaan yang belum memiliki e-KTP dapat segera dilakukan perekaman untuk memperoleh NIK, sehingga mereka mendapatkan hak pilihnya pada pemilu tahun depan,” jelas Tutut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Anas Yusuf mengatakan, tujuan kerjasama tersebut sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada warga binaan Rutan Kolaka.

“Perjanjian kerjasama ini diharapkan nantinya warga binaan yang belum memiliki NIK dapat segera kami lakukan perekaman, sehingga harapannya ketika mereka telah memperoleh NIK, Warga binaan dapat ikut serta sebagai pemilih pada pemilu Tahun 2024,” ujar Anas.

Kata dia, pihak Disdukcapil sangat menyambut baik kerjasama tersebut. ”Biasanya kami yang selalu menyambangi Instansi-instansi lain, tetapi kali ini instansi vertikal yang datang langsung kepada kami. Saya selaku Kepala Disdukcapil sangat berterimakasih dan mengapresiasi Kepala Rutan Kolaka atas terjalinnya kerjasama ini,” tandasnya.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!