Pengurus DPD LA Center Butur Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

waktu baca 2 menit
Foto bersama pasca pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD LA Center Kabupaten Buton Utara. |Foto : Ist

BUTUR, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Pengurus Dearah Lukman Abunawas (LA) Center Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Resmi dilantik, di Aula Bappeda Butur, Selasa (29/11/2022).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LA Center, Harmin Rimba mengatakan, LA Center merupakan organisasi kemasyarakatan. Oleh Karna itu, tidak ada larangan bagi seseorang untuk menjadi bagian dari LA Center.

“LA Center ini, Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga siapapun bisa bergabung (LA Center) termasuk ASN,” kata Harmin dalam sambutannya, Selasa (29/11/2022).

Hal Senadah juga disampaikan oleh Ketua Pembina LA Center, Lukman Abunawas yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Sultra. Ia mengungkapkan jika LA Center bisa di isi dari kalangan manapun, tak terkecuali ASN.

“LA Center ini, pada intinya organisasi kemasyarakatan. Bukan organisasi politik. Untuk anggotanya, boleh guru, boleh ASN, boleh petani,” tuturnya.

Ia menuturkan, jika saat ini LA Center telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga untuk mewujudkan Visi Misi LA Center. Kerjasama itu, kata Lukman, dilakukan untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan-bantuan sosial.

Ditempat yang sama, Ketua DPD LA Center Butur, Tayeb mengatakan, LA Center adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat terbuka, Independen, sosial dan kekeluargaan serta bergotongroyong.

“Oraganisasi ini bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, agama, hukum dan budaya, serta bidang lainnya,” kata Tayeb saat memberikan sambutannya, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Ia mengimbau seluruh pengurus DPD LA Center Kabupaten Buton Utara yang baru saja dikukuhkan untuk mematuhi empat poin berikut :
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) peraturan tentang organisasi sosial masyarakat LA Center;
2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar pengurus, dan masyarakat pada umumnya;
3. Menjunjung tinggi nama, dan kehormatan organisasi sosial masyarakat LA Center;
4. Membentuk kepengurusan DPC LA Center di tingkat Kecamatan dan kepengurusan PAC LA Center ditingkat kelurahan dan desa.

Reporter : Zual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!