Pengadilan Agama Lasusua Ungkap Faktor Perceraian di Kolut, Judi Online dan Ekonomi Jadi Sorotan
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Pengadilan Agama Lasusua mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Judi online dan persoalan ekonomi disebut menjadi salah satu faktor yang cukup dominan dalam perkara perceraian yang ditangani.
Kepala Pengadilan Agama Lasusua, Anwar, mengatakan pihaknya terus menangani berbagai perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, mulai dari perkara gugatan hingga permohonan.
“Dari keseluruhan pengajuan perceraian yang diajukan masyarakat Kolaka Utara, faktor judi dan ekonomi menjadi salah satu penyebab yang cukup dominan,” kata Anwar, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, maraknya judi online tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat berimbas terhadap kondisi ekonomi keluarga. Persoalan tersebut kemudian dapat memicu konflik dalam rumah tangga hingga berujung pada perceraian.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Pengadilan Agama Lasusua menerima sebanyak 403 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 300 perkara gugatan dan 103 perkara permohonan.
Untuk perkara permohonan, salah satunya adalah permohonan dispensasi kawin yang diajukan masyarakat.
Sementara hingga tahun 2026, Pengadilan Agama Lasusua telah menerima 242 perkara, yang terdiri atas 183 perkara gugatan dan 59 perkara permohonan.
Dari perkara permohonan tersebut, terdapat tujuh permohonan dispensasi kawin, selain perkara isbat nikah atau pengesahan nikah dan penetapan ahli waris.
Anwar mengatakan, dibandingkan tahun sebelumnya, perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Lasusua pada 2026 menunjukkan penurunan.
Ia mengatakan, jumlah perkara perceraian yang ditangani pada 2026 menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Anwar, kondisi tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya sosialisasi dan kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain judi online dan ekonomi, persoalan pernikahan di bawah umur juga menjadi perhatian Pengadilan Agama Lasusua.
Anwar menjelaskan, dari perkara yang ditangani pihaknya, masih ditemukan masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada usia yang belum matang.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.
“Ketidaksiapan untuk menikah, baik dari segi ekonomi, psikologi maupun budaya, tentu berpengaruh terhadap kesiapan seseorang dalam membina rumah tangga,” ujarnya.
Menurutnya, pasangan yang belum memiliki kesiapan secara fisik, mental, dan ekonomi akan lebih rentan menghadapi persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Karena itu, Pengadilan Agama Lasusua bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terus melakukan sosialisasi mengenai pencegahan perkawinan anak dan dampak perceraian.
Anwar berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah, terutama bagi mereka yang masih berada di bawah umur.
“Kami berpesan kepada masyarakat Kolaka Utara, sebelum memasuki kehidupan berumah tangga agar mempertimbangkan banyak hal, di antaranya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, kesiapan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan rumah tangga sekaligus mencegah persoalan ekonomi dan sosial yang dapat muncul setelah pernikahan.
Di akhir keterangannya, Anwar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta seluruh stakeholder yang telah mendukung upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Atas nama Pengadilan Agama Lasusua, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dan mendukung sehingga masyarakat Kolaka Utara semakin sadar hukum, khususnya terkait pernikahan anak dan perceraian,” pungkasnya.
- Reporter : Fyan







