Penetapan DPT Pilkades Titiowa Batal, Masalah Domisili Jadi Alasan Penolakan

waktu baca 2 menit

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala desa Titiowa, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung alot di balai desa setempat, rabu 19/10/2022.

Pasalnya, sejumlah nama-nama calon DPS yang di data panitia tujuh untuk menggunakan hak suaranya pada pilkades Titiowa, tidak sepenuhnya di setujui para calon kepala desa, baik dari nomor turut, 1, 2 maupun nomor urut 3. Hal tersebut penetapan DPT tertunda.

Ketua panitia tujuh pilkades Titiowa Nasruddin menjelaskan, permasalahan DPS yang tidak di setujui para calon kepala desa Titiowa tersebut akan di ajukan ke tim panitia pilkades kabupaten untuk di tidak lanjuti.

Kata dia, dari 202 nama yang di jaring panitia pilkades, terdapat beberapa nama yang di tolak cakades, salah satu alasanya terkait domisili.

” Dari 202 nama yang kami data di desa Titiowa, terdapat penolaka antara cades nomor urut 1, 2 dan 3 sehingga perbedaan ini kita bawa ke panitia pilkades Kabupaten untuk di selesaikan, ” Kata Nasruddin.

Cakades nomor urut 1, Risjon mengungkapkan dari 202 nama yang sebutkan panitia tujuh, terdapat 45 nama DPS yang ia tolak, alasanya, nama-nama tersebut tidak sesuai dengan regulaai yang di atur dalam perbup pemilihan kepala desa.

“Panitia tujuh sebagai panitia pelaksana pemilihan kepala desa jangan coba-coba keluar dari regulasi, adapaun 45 nama DPS yang saya tolak itu tidak sesuai dengan regulasi yang di atur dalam perbup itu, “kata Risjon.