Penahanan Gaji Bidan Desa di Konawe Berujung Laporan Polisi
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Perkara penahanan gaji seorang bidan desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berujung pada laporan polisi. Kepala Tata Usaha (KTU) dan Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu kini terlibat dalam proses hukum terkait kasus ini.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/653/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim pada 3 Desember 2024 kepada La Ode Tamsil, kuasa hukum Mega Sasmita.
Tamsil, yang juga pendiri Jaringan Pembaharu Mahasiswa Islam (JPMI) Kota Baubau, mengonfirmasi adanya surat tersebut yang ditandatangani oleh Kaur Binops Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan.
Menurut Tamsil, kliennya telah melayangkan laporan pengaduan melalui Kantor Advokat La Ode Tamsil & Partners pada 22 November 2024.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/700/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tanggal 3 Desember 2024 yang kami terima,” ujar Tamsil, Jumat (6/12/2024).
Dugaan Pemalsuan Surat dan Penahanan Gaji
Dasar laporan polisi yang dilayangkan adalah adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan KTU Puskesmas Besulutu, Amsar, bersama Kapus Besulutu, Hartati.
“Menurut pihak Dinkes Konawe, mereka melakukan penahanan gaji Mega Sasmita berdasarkan laporan absen dari Puskesmas,” ungkap Tamsil.
Laporan dari KTU dan Kapus Besulutu kepada Dinkes Konawe menyatakan bahwa Mega Sasmita tidak pernah masuk kantor sejak 2021 hingga saat ini.
Tamsil menilai laporan tersebut mengada-ada, mengingat Mega Sasmita tidak pernah mendapatkan sanksi hasil assessment atas ketidakhadirannya.
“Baru saat ibu Mega melaksanakan tugas belajar, ada sanksi untuk beliau,” tambahnya.
Tugas belajar adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi, untuk memperoleh pendidikan.
Mega Sasmita melanjutkan pendidikan profesi kebidanan dengan biaya sendiri, di luar tanggungan pemerintah daerah (Pemda). Hal ini seharusnya mendapat apresiasi, bukan malah dijadikan alasan untuk menahan gajinya.
Tamsil menegaskan bahwa penahanan gaji tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang benar adalah bentuk kezaliman terhadap bawahan serta bertentangan dengan HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ibu Mega Sasmita mendapatkan kembali hak-haknya,” pungkas Tamsil, yang juga Sekretaris Umum Pengurus Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kota Baubau.
Editor: Azril







