Pemkab Konawe Tetapkan Zakat Fitrah sebesar 2,5 Kilogram Beras
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Tenggara, resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.
Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan atau SK Bupati Konawe Nomor 1093 Tahun 2024 pada tanggal 6 Maret 2023.
Dalam keputusan tersebut, jenis Zakat Fitrah yang berlaku di Kabupaten Konawe pada ramadhan 1445 H/2024 M adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.
Alternatif lainnya adalah berzakat dengan uang tunai, dengan nilai sebesar Rp37.500 per jiwa.
Besaran ini telah dihitung berdasarkan harga beras yang berlaku secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar di setiap kecamatan se-Kabupaten Konawe.
Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang berkewajiban membayar Zakat Fitrah dapat melakukannya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.