Pemkab Kolut Serahkan KU-PPAS 2026, Anggaran Belanja Tembus Rp825 Miliar
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp802 miliar dalam Rancangan KU-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut resmi diserahkan Pemkab Kolaka Utara kepada DPRD dalam rapat paripurna, di Aula pertemuan DPRD, Senin (21/9/2026).
Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, untuk selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp802.001.409.861, sementara belanja daerah sebesar Rp825.550.061.511. Adapun pembiayaan netto tercatat Rp23.548.651.650.
Jumarding mengatakan, KUPA dan PPAS Perubahan merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sekaligus menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun RKA Perubahan.
“Pertemuan kita pada hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan APBD yang harus kita lalui,” ujar Jumarding dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, penyusunan anggaran tetap mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah serta memperhatikan dinamika ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, tantangan ekonomi global dan kebijakan fiskal nasional turut memengaruhi struktur anggaran daerah. Karena itu, pengelolaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Dalam kondisi tantangan ekonomi global dan tuntutan pemulihan ekonomi, pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya.
Selain itu, Pemkab Kolaka Utara berupaya menyelaraskan program daerah dengan prioritas nasional, mulai dari ketahanan pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi, pembangunan desa, hingga reformasi birokrasi serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Dalam rapat yang sama, Pemkab Kolaka Utara juga menyerahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dokumen tersebut akan menjadi landasan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara terarah dan berkelanjutan untuk jangka waktu 20 tahun.
Jumarding berharap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kami berharap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya dapat disepakati bersama,” pungkasnya.
- Reporter : Fyan







