Pemkab Koltim Sosialisasi Enam Perda dan Satu Perbup

waktu baca 2 menit
Penyerahan secara simbolis produk hukum kepada camat Dangia yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Dangia.|Hery/Triaspolitika.id

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Dangia, Selasa, (13/06/2023).

Kabag Hukum Kolaka Timur Iklas SH MH menyampaikan enam Peraturan Daerah dan satu Peraturan Bupati Kolaka Timur akan di sosialisasikan.

“Kami sosialisasikan peraturan ini agar kita semua mengetahui bahwa sudah ada produk hukum baru. Sosialisasi ini adalah perintah undang-undang,” ujar Iklas.

Kata dia, produk hukum yang disosialisasikan adalah Perda nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.

Kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (Gemas) Kolaka Timur.

Dalam kesempatan itu, beberapa peserta mempertanyakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah daerah dalam menunjang serta menumbuhkan ekonomi masyarakat serta peran Pemerintah Daerah dalam mendukung generasi pemuda khususnya dibidang olah raga.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Dangia Asep Waluyo SM S.Pd dalam sebagai keterwakilan dari Camat Dangia menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut bakal menyampaikan produk hukum yang berlaku di Kolaka Timur.

“Semoga kita bisa menjalankan dengan baik dari aturan yang telah tertuang dalam produk hukum. Kita harus taati semua ini yang berlaku di Kolaka Timur,” ujar Asep.

Asep juga berharap kepada seluruh peserta untuk mengikuti dengan baik sosialisasi ini. “Jika ada yang kurang jelas nanti ditanyakan agar semuanya bisa jelas,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Desa Se Kecamatan Dangia, Ketua Kelompok Tani, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Pelaku Usaha (UMKM) se Kecamatan Dangia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kadis Pemuda dan Olah Raga serta Kabag Ekonomi dan SDA Kolaka Timur.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyerahan secara simbolis produk hukum kepada camat Dangia yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Dangia.

Reporter : Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!