Pemda Mubar Serahkan Dua Unit Kendaraan Roda Dua kepada Bawaslu
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), menyerahkan dua unit kendaraan roda dua, kepada Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Mubar, pada Senin (9/1/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri mengungkapkan, selain dua unit roda dua, pemerintah daerah juga menyerahkan barang hibah lainya seperti, Meja jati biro empat unit, kursi Futura empat puluh buah, Sound system satu paket, kipas angin empat buah, laptop empat unit, serta printer dua unit.
”Penyerahan barang hibah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang hibah Daerah pasal (2) bahwa hibah Daerah meliputi, Hibah kepada pemerintah daerah, hibah dari pemerintah daerah,” jelas Bahri.
Atas dasar tersebut, sehingga kepala daerah menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah atau badan lembaga setelah pagunya ditetapkan dalam APBD berdasarkan usulan dari instansi badan Lembaga vertikal tersebut.
”Penyerahan bantuan hibah ini bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.
Reporter : Dedi