Oknum Anggota TNI Diduga Rusak Rumah Warga di Muna, Diamankan Denpom XIV/3 Kendari

waktu baca 2 menit

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang oknum anggota TNI yang diduga melakukan perusakan rumah warga di Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah diamankan oleh Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Haryadi Budaya Pela, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya, sudah kami amankan dan saat ini sedang diproses terkait tindakan yang dilakukannya,” ujar Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4) pagi.

Menurut Haryadi, oknum tersebut sebelumnya juga berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari satuannya karena memiliki persoalan lain. Ia disebut sempat melarikan diri saat menunggu proses persidangan.

“Yang bersangkutan sebelumnya kabur dari satuannya saat menunggu sidang, dan kini sudah kami amankan di Denpom Kendari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haryadi mengatakan bahwa oknum tersebut rencananya akan dijemput oleh Polisi Militer dari kesatuannya di wilayah Cendrawasih untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Untuk proses sidang perkara akan ditangani oleh Pomdam dan satuannya, sementara untuk kasus yang saat ini sedang kami tangani tetap berproses,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota TNI tersebut diduga melakukan perusakan terhadap rumah warga. Dalam sebuah video yang beredar, pelaku terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam sambil membawa senjata tajam.

Dalam rekaman itu, pelaku tampak mengayunkan senjata tajam ke dinding rumah korban, sementara aksi tersebut direkam oleh penghuni rumah. Peristiwa ini pun memicu kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.

  • Reporter: Akbar Liambo