MIND ID, VCL dan SMM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Saham untuk Divestasi PT Vale

waktu baca 2 menit
MIND ID, VCL dan SMM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Saham untuk Divestasi PT Vale

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (“MIND ID”) bersama dengan Vale Canada Limited (“VCL”), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (“SMM”) pada hari ini, Senin 26 Februari 2024 yang berlokasi di Jakarta, menandatangani perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau

“Perseroan”, IDX Ticker: INCO), yang merupakan kelanjutan dari Heads of Agreement yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2023 lalu.

MIND ID bersama VCL dan SMM telah menyepakati akuisisi saham PT Vale oleh MIND ID sebesar 14% (empat belas persen) dari total kepemilikan saham PT Vale.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting bagi PT Vale guna menyelesaikan kewajiban divestasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi salah satu prasyarat perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”).

Setelah divestasi selesai dilakukan, seperti yang telah disampaikan setelah penandatanganan Heads of Agreement, MIND ID bersama-sama dengan VCL akan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha PT Vale.

Dengan adanya dua pemegang saham yang memiliki komitmen kuat untuk mendukung keberhasilan Perusahaan, PT Vale diharapkan mampu menjalankan strategi pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan serta mendukung program hilirisasi industri nikel yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, dan Yusuke Niwa dari SMM, serta disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, serta para pejabat tinggi negara lainnya.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi Perseroan. Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi, Perseroan telah selangkah lebih maju untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK yang akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan pengembangan bisnis ke depan,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Febriany Eddy.

“Kami juga sangat senang bahwa dua pemegang saham utama kami yakni MIND ID dan VCL, berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi Perseroan dalam mencapai tujuan kami,” tambah Febriany Eddy.

Para pihak akan mengupayakan agar penyelesaian transaksi divestasi dilakukan sesuai kesepakatan dalam waktu yang singkat dengan tetap mengikuti semua peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberitahuan selanjutnya tentang proses atau penyelesaian divestasi akan disampaikan dalam beberapa waktu kedepan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara bersamaan, proses perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK tengah berlangsung dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!