Menteri ATR/BPN Ajak Ormas Keagamaan Manfaatkan Skema SHM atas Nama Yayasan
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak organisasi keagamaan, khususnya yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan serta mencegah potensi konflik kepemilikan tanah di masa mendatang.
Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam pertemuan bersama jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten yang berlangsung di Sekretariat MUI Banten, Jumat (20/2).
Pertemuan itu turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten Amrullah, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat Shamy Ardian dan Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis.
Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah.
Dengan demikian, aset berupa tanah dan bangunan tidak lagi harus menggunakan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama individu pengurus.
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi memakai HGB atau menitipkan aset atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.
Selama ini, praktik penitipan aset atas nama perorangan dinilai rawan menimbulkan sengketa, terutama ketika terjadi pergantian kepengurusan.
Melalui skema baru tersebut, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara resmi atas nama yayasan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN serta melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
“Karena itu kami memberikan jalan keluar seperti ini. Mekanismenya sudah ada, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.
Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan kebijakan tersebut guna memastikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pengelolaan aset, serta menjamin keberlanjutan lembaga pendidikan umat di masa depan.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, telah menyiapkan prosedur yang terintegrasi untuk mendukung implementasi kebijakan ini, sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya.
- Reporter: Farid







