Menkumham Buka Blokir Administrasi, PWI Kembali Dapat Legalitas

waktu baca 2 menit

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah setahun lebih menghadapi kebuntuan administrasi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (11/9/2025), menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas pengurus PWI hasil Kongres 2025.

Ketua Umum PWI terpilih, Akhmad Munir, menyebut langkah tersebut menjadi titik balik penting bagi perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Munir usai pertemuan.

Munir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 melalui Kongres Persatuan di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Jawa Barat, 30 Agustus 2025 lalu. Kemenangannya sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat memecah PWI.

Ia menegaskan, langkah awal kepengurusan saat ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar roda organisasi kembali berjalan normal.

“Hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.

Dengan adanya disposisi dari Menkumham, Munir optimistis PWI bisa kembali merangkul seluruh elemen organisasi yang sempat terbelah.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Semoga ini menjadi langkah positif untuk PWI ke depannya,” katanya.

Keputusan ini disambut hangat oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai pengakuan legalitas dari pemerintah bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga modal penting untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak serta memperkuat peran PWI dalam menjaga marwah pers nasional.