Masyarakat minta KPU Kolaka tidak meloloskan Kepsek jadi PPK

waktu baca 2 menit
Haeruddin

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerhati masyarakat Kolaka Haeruddin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka untuk lebih selektif dalam merekrut badan adhoc ditingkat kecamatan dan kelurahan.

Haeruddin menemukan sejumlah PNS berstatus kepala sekolah ikut mendaftarkan diri untuk menjadi anggota PPK di KPU.

“Memang tidak ada larangan. Hanya saja anggota PPK itu harus profesional dalam bekerja. Tanpa ada gangguan dengan pekerjaan lain yang digaji oleh negara,” jelas Haeruddin.

Menurut dia, masih banyak putra putri daerah yang butuh pengalaman kerja dan pekerjaan di Kolaka. Perekrutan badan adhoc PPK dan PPS oleh KPU menjadi salah satu lapangan pekerjaan sementara bagi mereka.

“Jika kepala sekolah memiliki tugas ganda bagaimana mau prfesional dalam bekerja. Disatu sisi dia bertanggung jawab disekolah, disisi lain dia harus mengemban tugas sebagai anggota PPK. Bagaiaman cara mengatur waktunya,” ujar sapaan akrab Dudy itu.

Untuk itu Dudy meminta KPU Kolaka agar selektif dalam merekrut calon anggota PPK maupun PPS nanatinya.

Seorang penyelenggara Pemilu kata Dudy, harus bersikap independen. Namun independen seorang penyelenggara bisa tercoreng jika mengemban jabatan sebagai kepala sekolah.

“Kita tidak menapik jika jabatan kepala sekolah hari ini, sebagian besar diduduki oleh seseorang berkat kepiawaiannya dengan kekuasan,” pungkas Dudy.

Utuk itu Ia berharap KPU Kolaka dapat mempertimbangkan kepala sekolah untuk dijadikan sebagai anggota PPK maupaun PPS.

Sementara itu ketua KPU Kolaka Abdul Rahman yang dikonfirmasi Triaspolitika.id mengatakan, bakal mempertimbagkan setiap laporan masyarakat.

Kata dia, perekrutan anggota PPK dan PPS juga sudah melalui sejumlah tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Selain itu anggota PPK maupun PPS diwajibkan untuk melampirkan berkas pakta integritas yang ditandatangani diatas materai 10 ribu,” katanya.

Sapaan akrab Om Jack itu juga menerangkan dalam pakta integritas terdapat 12 poin pernyataan bagi calon anggota PPK maupun PPS.

“Salah satu poin diantaranya yaitu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi pemenangan Pemilu paling singkat dalam lima tahun terakhir,” jelasnya.

Reporter : A. Jamal

error: Content is protected !!