LPJ ADD, Jadi Syarat Wajib Pembayaran Honor Aparat Desa

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Keni Yuga Permana.(Utha/Triaspolitika.id)

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Sebanyak 50 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Konawe tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Keni Yuga Permana.

Kata Keny lebih dari 200an desa yang ada di Konawe baru 50 desa yang menyetorkan laporan pertanggungjawaban ADD tahun sebelumnya. LPJ tersebut menjadi syarat wajib untuk mendapat rekomendasi pencairan di BPKAD Konawe.

“Syaratnya, LPJ penyaluran honor tahun sebelumnya,” tulis Keny saat di hubungi via WhatsApp, Minggu 27/02/2022.

Lebih lanjut Keny menjelaskan, pencairan tersebut hanya untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun sebelumnya yang masih tertunda selama sembilan bulan hingga kini. Sementara untuk ADD tahun ini belum tersalurkan.

“Tiga bulan yang di cairkan ( tunggakan ADD tahun 2021). ADD tahun ini belum ada yang di cairkan,” terangnya.

Keny berharap kepada semua desa yang ada di Konawe untuk segera melaporkan LPJ ADD nya segera, sebab tanpa LPJ ADD pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan.

Yang artinya tanpa rekomendasi dari DPMD maka otomatis BPKAD Konawe tidak akan memproses dan mentransfer ADD ke rekening desa mereka.

Reporter: Utha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. http://slkjfdf.net/ – Elecuwuda Ecikax hiu.dcrg.triaspolitika.id.fac.ys http://slkjfdf.net/

Sudah ditampilkan semua