LP2B Jatim Lampaui Target Nasional, Menteri Nusron Segera Masukkan ke RTRW

waktu baca 3 menit

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Jawa Timur mencatatkan capaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional 87% yang seharusnya tercapai pada 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum dalam penataan ruang.

“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia ingin perlindungan lahan pertanian benar-benar tercermin dalam pengaturan ruang di daerah.

Langkah ini semakin dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.

Secara nasional, penetapan LP2B per September 2026 telah mencapai 87,60% dari LBS, sehingga target minimal 87% pada 2029 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 terpenuhi lebih cepat tiga tahun. Capaian Jawa Timur turut mendukung pemenuhan target nasional tersebut.

“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ujar Menteri Nusron.

Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi. Kementerian ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW.

Dukungan diberikan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR) sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Menteri Nusron.

Dalam rakor tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyampaikan capaian LP2B sebesar 87,34% merupakan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dari capaian itu, 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87% melalui LP2B murni, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.

Selain itu, terdapat sembilan kota yang memiliki tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayah perkotaan.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” kata Emil Dardak.

Rakor dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur.

  • Reporter: Farid