Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Periksa Lurah Konawe

waktu baca 2 menit
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe lakukan pemeriksaan terhadap Lurah Konawe. Ia diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu menyampaikan ASN tersebut telah di panggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.

“Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak,” kata Restu.

Lurah Konawe Mahamuddin di duga melanggar netralitas ASN lantaran namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif Konawe yang di keluarkan KPU Konawe.

Akibat pelanggaran tersebut, Restu merincikan sejumlah pelanggaran netralitas ASN antaranya melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II pasal 2 huruf B dan F, kemudian pasal 4 Huruf D.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) II Konawe,” ungkap Restu.

“Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!