Kuasa Hukum Rusman Emba Laporkan Paslon Rajiun-La Pili di Bawaslu Muna

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

RAHA, TP – Kuasa hukum Pasangan calon (Paslon), LM Rusman Emba – Bahrun, Syahribin, laporkan paslon LM Rajiun-La Pili ke Kantor Bawaslu Kabupaten Muna atas dugaan pelanggaran administrasi, PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 55A.

“Yang bersangkutan paslon (Rajiun Tumada – La Pili red) telah mencantumkan nomor urut dibaliho sebelum ditetapkan sebagai Calon secara resmi oleh KPUD Muna. Seperti yang ada di jalan Basuki Rahmat dan jalan Macan, Kecamatan Katobu,” ungkap Syahribin, Kuasa hukum Paslon nomor urut satiu, Kamis (01/10/2020).

Syahribin meminta Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

“Kita berharap agar pihak Bawaslu Muna bisa bekerja secara profesional dan konsisten dalam melakukan penindakan terhadap balon yang melanggar PKPU, bahkan dengan sangsi diskualifikasi kalau terbukti pelanggarannya,” tegas Syahribin.

Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Muna, Aksar yang dihubungi melalui selulernya belum bisa memberikan keterangan, sebab masih ada agenda acara keluarga yang Aksar selesaikan.

Reporter : Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!