KPU nyatakan Vermin Pencalonan RAHMATnya Muna Memenuhi Syarat

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – KPU Muna nyatakan verifikasi administrasi atau vermin syarat calon dan syarat pencalonan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Muna La Ode Muhammad Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan atau RAHMATnya Muna memenuhi syarat.

LO RAHMATnya Muna, Anton La Eti, mengungkapkan jika vermin berkas administrasi baik syarat calon maupun syarat pencalonan pak paslon Rajiun-Purnama sebagai cabup dan cawabup Muna dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU pada Sabtu 14 September 2024.

“Kami telah menerima hasil perbaikannya dari KPU yang diserahkan oleh Ketua KPU Muna ke kami,” ungkapnya Anton.

Kata Anton hasil vermin itu nantinya akan diumumkan oleh KPU Muna.

“Alhamdulillah syarat calon dan pencalonan RAHMATnya Muna dinyatakan memenuhi syarat dan nantinya akan diumumkan oleh KPU,” ujarnya.

Setelah tahapan vermin dilalui oleh paslon RAHMATnya Muna, selanjutnya akan menunggu penetapan cakada oleh KPU.

“Kita tinggal menunggu penetapannya sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU. Tanggal 22 penetapannya dan tanggal 23 pencabutan nomor urut pasangan calon,” katanya.

Untuk diketahui bahwa tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon dan pencalonan tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024 oleh KPU.

Sementara untuk jadwal penetapan pasangan calon akan dilakukan oleh KPU Muna pada tanggal 22 September dan pencabutan nomor urut tanggal 23 September 2024.

Untuk pelaksanaan kampanye akan digelar pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 dan waktu yang dinanti nantikan dalam pelaksanaan Pilkada yang pemungutan suara digelar secara serentak oleh KPU pada tanggal 27 November 2024 yang dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan tanggal 16 Desember 2024.

Hal tersebut dilaksanakan oleh KPU berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Reporter: Bensar Sulawesi

error: Content is protected !!