KPU Muna : Besok Batas Penyerahan Akun Media Sosial Paslon Rusman dan Bachrun

waktu baca 2 menit
Komisioner KPU Muna, Nggasri Faeda

MUNA, TP – Usai ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna di perhelatan Pilkada 2020, KPU kembali mengingatkan para pasangan calon untuk menyetorkan akun media sosial (Medsos) masing-masing paslon.

Akun medsos yang dimaksud yaitu akun yang bakal digunakan kampanye para paslon melalui daring. Pendaftaran akun tersebut diberikan tenggang waktu oleh KPU selama lima hari, usai ditetapkan sebagai pasangan calon.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta dijadwalkan oleh KPU Muna, untuk menyetorkan akun medsos nya paling lambat besok.

“Untuk paslon LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta besok merupakan batas penyetoran terakhir. KPU juga sudah menyampaikan kepada para calon yang sudah ditetapkan, bahwa setelah lima hari penetapan segera menyerahkan akun media sosialnya ke KPU. Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye,” jelas Komisioner KPU Muna, Nggasri Faeda pada triaspolitika.id Senin (28/9/2020).

Saat ini KPU baru menetapkan satu pasangan calon di Kabupaten Muna yaitu, LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta. Sedangkan bakal pasangan calon La Ode LM Rajiun Tumada dan La Pili belum dinyatakan sebagai pasangan calon oleh KPU, sebab, pasangan tersebut belum mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga untuk jadwal penyetoran akun medsos belum ada.

KPU juga mengingatkan para paslon nantinya bakal dipasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), untuk itu diharapkan paslon tidak mebuat lagi APK.

“Itulah yang difasilitasi oleh KPU, untuk kebutuhan para paslon. Pemasangan baliho diberikan kewenangan kepada setiap paslon. Jika paslon menambah APK, itu hak mereka tak ada kaitannya dengan KPU,” jelas Nggasri.

Dikatakannya, KPU mempasilitasi APK paslon dengan tujuan meringankan beban paslon dalam percetakan alat peraga. ”KPU memfasilitasi seluruh pasangan calon kepala daerah berupa alat peraga kampanye dengan jumlah dan ukuran yang sudah disepakati bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nggasri Faeda, bahwasanya ada beberapa macam APK yang siap difasilitasi oleh KPU Muna berdasarkan hasil kesepakatan, yaitu baliho berukuran 3×5 sebanyak 10 lembar, diseluruh wilayah Muna, kemudian umbul – umbul sebanyak 44 tiang yang nantinya dipasang di 22 Kecamatan serta 150 Desa.

Reporter : Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!