KPU Kolaka tidak perpanjang waktu pendaftaran calon PPK

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kolaka berencana tidak memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Suparman, ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kolaka melalui keterangan tertulisnya Rabu, (1/5/2024).

Kata Suparman, pendaftaran calon anggota PPK telah ditutup sejak tanggal 29 April pukul 23.59 WITA kemarin.

Tidak diperpanjangnya waktu pendaftaran anggota PPK kata dia mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022.

“Berdasarkan keputusan tersebut, perpanjangan waktu pendaftaran hanya akan dipertimbangkan apabila tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan,” jelas Suparman.

Lebih jelas dia menerangkan, pada waktu yang ditentukan jumlah pendaftar calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan, yaitu sebanyak 223 orang dari 12 kecamatan di Kolaka.

“Dengan demikian, KPU Kolaka menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran,” ujarnya.

Suparman berharap calon anggota PPK yang sudah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya.

KPU Kolaka juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran calon PPK.

Editor: Dekrit

error: Content is protected !!