KPU Kolaka Minta Caleg Terpilih Setor LHKPN
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – KPU Kolaka meminta calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) maupun anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024 lalu agar memberikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) miliknya.
Komisioner KPU Kolaka Israwati mengatakan, sesuai dengan kesiapan salinan hasil calon terpilih baik anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kolaka harus menyampaikan laporan LHKPN sebelum dilantik.
”KPU sudah harus menerima tanda terima laporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD,” katanya.
Meskipun demikian lanjut dia jika ada calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban serta melaporkan LHKPN kepada KPK namun belum memiliki tanda terima pelaporan maka diwajibkan membuat surat pernyataan sesuai format yang telah disiapkan dan dilaporkan kepada KPU.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan, ungkapnya.
Israwati juga menjelaskan saat ini sudah ada beberapa calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan masih ada juga yang belum menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaan.