Kolaka Kehabisan Blangko E-KTP, Warga Diberikan Suket
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan Surat keterangan atau Suket kepada warga yang belum memiliki E-KTP.
Suket diberikan Disdukcapil kepada warga sebagai penganti sementara E-KTP yang saat ini habis terpakai di tahun 2022 lalu.
Sekretaris Disdukcapil Kolaka Agus Machjudin mengatakan, Disdukcapil Kolaka memberikan surat keterangan untuk masyarakat Kolaka, hal itu dilakukan guna mengantisipasi keperluan warga yang mendadak dalam kepengurusan administrasi.
”Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket) diberikan lantaran blangko E-KTP habis,” ujar Agus Machjudin, pada Triaspolitika.id, Selasa, (3/1/2023).
Kata Agus, kekosongan blangko E-KTP tidak hanya terjadi di Kabupaten Kolaka saja, akan tetapi merata se Indonesia. Sementara itu, surat keterangan pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kolaka kata dia, sudah sesuai dengan surat edaran dari Kementerian dalam negeri Republik Indonesia tahun 2022.
Agus menghimbau masyarakat untuk tidak kawatir dengan penggunaan Suket. Sebab, Suket dikeluarkan secara resmi dan dapat dipergunakan dalam keperluan apapun.
”Kita minta masyarakat dapat bersabar sembari menanti kedatangan blangko e-ktp. Suket bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan,” tandasnya.
Reporter : A. Jamal