Kisruh Penahanan Gaji Bidan Desa di Konawe Berlanjut
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Kisruh pemblokiran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Mega Sasmita, seorang bidan desa di Puskesmas Besulutu yang tengah menjalani tugas belajar (Tubel), dipastikan akan berjalan panjang.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat berkomitmen mengusut kasus yang telah viral tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, menegaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung atas laporan yang diajukan Mega Sasmita melalui Kantor Advokat La Ode Tamsil & Partners pada 22 November 2024.
Mengenai siapa yang akan diperiksa dan peran mereka, AKP Abdul Azis masih enggan memberikan informasi lebih lanjut. “Maaf ya Pak, nanti setelah selesai lidik baru kami infokan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu, Senin (9/12/2024).
Penyelidikan perkara ini dimulai setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/653/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim pada 3 Desember 2024 yang disampaikan kepada La Ode Tamsil, kuasa hukum Mega Sasmita.
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, juga menyatakan tidak akan tinggal diam terkait masalah ini.
“Karena ini sudah menjadi kisruh antara Kapus (Kepala Puskesmas) dan yang bersangkutan (Mega Sasmita), saya berencana melaporkannya ke Inspektorat untuk audit,” tegas Suparjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Mega Sasmita yang didampingi Kuasa Hukumnya, La Ode Tamsil, telah berupaya menemui sejumlah pihak di lingkup pemerintah daerah setempat, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley.
Namun, hingga saat ini, tidak ada upaya baik dari atasan langsung Mega Sasmita maupun Pemda Konawe untuk mencari jalan penyelesaian.
La Ode Tamsil menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memproses pihak-pihak atau oknum-oknum yang menyebabkan hak atas gaji kliennya terblokir.
Menurut Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027 itu, penahanan gaji merupakan bagian dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
“Intinya saya merasa, memperjuangkan hak-hak ibu Mega Sasmita adalah bentuk perjuangan melawan kezaliman,” tegas Tamsil.
Editor: Azril







