Kerugian Negara Kasus Tambang Ilegal PT Masempo Dalle Ditaksir Rp1,2 Triliun, IMES Soroti Kehadiran Anton Timbang di Istana

waktu baca 3 menit
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) sekaligus advokat, Erwin Usman.

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Proses hukum dugaan tambang ilegal yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kembali menjadi sorotan.

Di tengah penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, Anton yang telah berstatus tersangka terlihat menghadiri kegiatan di Istana Negara dan berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 31 Juli 2026.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) sekaligus advokat, Erwin Usman, menilai kondisi tersebut menghadirkan ironi dalam penegakan hukum. Menurut dia, publik disuguhi dua gambaran yang bertolak belakang dalam perkara yang sama.

“Ada dua pemandangan dalam perkara Anton Timbang. Pertama, dua tongkang berisi sekitar 15 ribu ton bijih nikel sebagai barang bukti kejahatan. Kedua, Anton berdiri bersama Presiden Prabowo di Istana,” kata Erwin dalam keterangannya, Senin (4/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Masempo Dalle diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan memasuki kawasan hutan seluas 141,91 hektare tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.

Lokasi tersebut diketahui telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak Oktober 2025. Namun, menurut Erwin, aktivitas penambangan tetap berlangsung.

“Segel rupanya hanya papan. Tanah tetap dikeruk. Nikel dimuat. Dua tongkang bersiap membawa sekitar 15 ribu ton bijih nikel,” ujarnya.

Bareskrim Polri menaksir nilai muatan nikel dalam dua tongkang yang diamankan sekitar 315 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,6 miliar. Sementara itu, total dugaan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2026. Penyidik sempat memanggilnya untuk diperiksa pada 21 April 2026, namun ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Tentu orang sakit bisa sembuh. Tiga bulan kemudian, Anton terlihat sehat. Ia hadir dalam pertemuan Kadin di Istana dan berfoto bersama Presiden,” kata Erwin.

Erwin juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus lain yang menurutnya menunjukkan persoalan konsistensi penegakan hukum.

Ia menyinggung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah berstatus tersangka sejak November 2023 namun belum ditahan, serta Silfester Matutina yang disebut telah berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap sejak 2019 tetapi belum dieksekusi.

“Anton tersangka, masuk Istana. Firli tersangka, tak ditahan. Silfester terpidana, tak kunjung dipenjara. Inilah potret yang tepat menjelaskan kesaktian mereka,” ujarnya.

Mengutip pandangan sosiolog hukum Donald Black dalam The Behavior of Law, Erwin mengatakan penegakan hukum kerap dipengaruhi oleh faktor kedudukan sosial, kekayaan, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.

“Hukum bisa sangat keras ketika melihat ke bawah, tetapi kehilangan tenaga ketika mendongak ke atas,” katanya.

Menurut Erwin, Indonesia telah memiliki perangkat penegakan hukum yang lengkap, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan. Persoalan yang dinilai masih menjadi tantangan adalah konsistensi aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

“Kini rakyat menunggu satu pemandangan lagi yakni Anton Timbang duduk di depan penyidik, ditahan, dan perkaranya dibawa ke pengadilan; bukan sekadar duduk di samping Presiden,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Anton Timbang maupun pihak terkait mengenai pernyataan Erwin Usman tersebut. Proses penyidikan perkara masih berlangsung di Bareskrim Polri.

  • Reporter: Ahmad